Etika Bisnis tugas ke-3
Nama : Aina Ulmardiyah
NPM : 10217366
Kelas : 3EA06
ETIKA BISNIS
PT. ULTRA JAYA MILK INDUSTRY Tbk.
Tugas Softskill Ke-3
a. Produk
Produk-produk
yang diproduksi antara lain :
a.
Susu Segar UHT :
·
White Fresh Milk = Ultra Milk Full Cream dan
Ultra Milk Low Fat Hi-Calcium
·
Flavored Fresh Milk : Ultra Milk, Ultra Mimi,
Susu Sehat
b.
Minuman Teh UHT
·
Teh Kotak Jasmine Tea
·
Teh Bunga
·
Teh Kotak Fruit Flavored
c.
Susu Kental Manis
·
Ultra Milk
·
Cap Sapi
d.
Minuman Kesehatan UHT
·
Sari Kacang Ijo
·
Sari Asem Asli
e.
Mentega = Ultra Butter
f.
Teh Celup = teh kotak Jasmine & Black Tea
b. Organisasi
·
Perhatian pada karyawan (suasana,
kesejahteraan)
·
Perhatian pada tata kerja
·
Menyangkut pada sistem dan prosedur
aturan-aturan kerja
·
Perhatian pada sarana/peralatan
1. Perhatian pada karyawan
PT. Ultrajaya menyediakan beberapa fasilitas
kesejahteraankaryawan selain gaji pokok salah satunya yaitu fasilitas
pengobatan dan perawatan kesehatan
melalui dokter yang ditunjuk perusahaan untuk sebagian besar karyawan.
Sedangkan untuk staf, disediakan anggaran dana tertentu misalnya bebas memilih
dokter sesuai jabatannya. Dana kesehatan yang diberikan untuk karyawan berupa asuransi kesehatan (ASKES), dana
jaminan sosial (DJS), dan pengobatan di puskesmas. Selain itu perusahaan juga
menyediakan pemeriksaan wajib bagi karyawan dengan bantuan sinar X dan
vaksinasi yang dilakukan setiap tahun. Asuransi kesehatan sebesar 7% seluruhnya
ditanggung oleh pihak perusahaan.
Fasilitas lain disediakan oleh PT. Ultrajaya adalah
tinjangan keluarga, tunjangan hari raya, tunjangan kecelakaan kerja, tunjangan
hari tua, alat keselamatan, dankesehatan kerja, tempat peribadatan, dan uang
representatif bagi yang berprestasi di bidangnya. Karyawan di bagian produksi
akan diberikan alat-alat kelengkapan kerja berupa pakaian kerja, sepatu karet,
topi, dan alat-alat keselamatan kerja. Karyawan PT. Ultrajaya juga menjadi
peserta asuransi sosial tenaga kerja yang meliputi asuransi kecelakaan 0,89%
dari gaji serta asuransi kematian 0,5% dari gaji. Asuransi kecelakaan dan
kematian ini seluruhnya ditanggung oleh perusahaan. Selain itu, PT. Ultrajaya
juga menyediakan tabungan di hari tua sebesar 1,5% (0,5% dari perusahaan dan 1%
dari gaji).
2. Perhatian Pada Tata Kerja
Pembagian Tugas dan Wewenang
Pembagian tugas dan
wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS, dalam hal RUPS tidak
menetapkan, maka pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan
dalam Rapat Direksi berdasarkan jabatan masing-masing anggota Direksi. Selanjutnya
Direksi menetapkan pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi sebagai
berikut :
A.
Direktur Utama
1.
Merencanakan, mengkoordinasikan, mengarahkan, mengendalikan,
mengawasi dan mengevaluasi tugas korporasi dan unit bisnis, agar seluruh
kegiatan berjalan sesuai dengan visi, misi, sasaran usaha, strategi, kebijakan
dan program kerja yang ditetapkan;
2.
Menyelaraskan seluruh inisiatif-inisiatif internal Perseroan,
serta memastikan terjadinya peningkatan kemampuan bersaing Perseroan,
3.
Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas operasional di bidang
pelaksanaan audit internal, kesekretariatan korporasi, pelayanan hukum, serta
memastikan kepatuhan terhadap hukum regulasi;
4.
Memastikan pelaksanaan GCG di Perseroan;
5.
Memastikan informasi yang terkait dengan korporasi selalu
tersedia bila diperlukan oleh Dewan Komisaris;
6.
Menyelenggarakan dan memimpin Rapat Direksi secara periodik
sesuai ketetapan Direksi atau rapat-rapat lain apabila dipandang perlu sesuai
usulan Direksi;
7.
Mengesahkan Keputusan Direksi tentang Kebijakan Manajemen
Perseroan;
8.
Mewakili Perseroan di dalam maupun di luar pengadilan
berdasarkan persetujuan anggota Direksi lainnya pada Rapat Direksi;
9.
Menunjuk anggota Direksi lain untuk bertindak atas nama Direksi.
B.
Direktur Operasi
1.
Merencanakan, mengkoordinasikan, mengarahkan, mengendalikan,
mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas operasional bidang produksi,
pemasaran, keselamatan kerja, lingkungan, pemeliharaan dan rekayasa, serta
kantor-kantor perwakilan dan depo;
2.
Mengembangkan program efisiensi dan manajemen mutu serta
memastikan dilaksanakannya secara konsisten di lingkungan unit-unit kerja;
3.
Memastikan informasi yang terkait dengan unit kerjanya selalu
tersedia untuk Dewan Komisaris;
4.
Memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijakan dalam lingkup
kewenangan Direktur Operasi;
5.
Mengesahkan Keputusan Direksi tentang Standard Operating
Procedure terkait dengan bidang kerja Direktorat Operasi;
6.
Memberikan putusan bisnis Direktorat Operasi sesuai lingkup
kewenangannya;
7.
Memimpin pembinaan pekerja sesuai pedoman yang berlaku.
C.
Direktu Utama
1.
Merencanakan, mengkoordinasikan, mengarahkan, mengendalikan,
mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas operasional bidang kebendaharaan,
akuntansi, anggaran, pendanaan, portfolio Anak Perusahaan dan manajemen risiko;
2.
Merencanakan, mencari dan memastikan penyediaan dana untuk
pengembangan Perseroan sesuai dengan rencana strategis Perseroan;
3.
Memastikan informasi yang terkait dengan unit kerjanya selalu
tersedia untuk Dewan Komisaris;
4.
Mengelola portfolio investasi keuangan dan keputusan financial
untuk mencapai nilai tambah maksimal dan tercapainya tujuan-tujuan Perseroan
sesuai ketetapan Direksi;
5.
Memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijakan dalam lingkup
kewenangan Direktur Keuangan;
6.
Mengesahkan Keputusan Direksi tentang Standard Operating
Procedure terkait dengan bidang kerja Direktorat Keuangan;
7.
Memberikan putusan bisnis Direktorat Keuangan sesuai lingkup
kewenangannya;
8.
Memimpin pembinaan pekerja sesuai pedoman yang berlaku.
Wewenang
tertinggi berada pada pemegang saham yang mempercayakannya kepada dewan
komisaris. Pengelolaan perusahaan secara langsung dijalankanoleh direktur
pelaksana dengan membawahi :
1.
Dapartemen Pabrik
2.
Dapertemen Pemasaran
3.
Dapertemen Keuangan
4.
Dapertemen Administrasi
5.
Dapertemen Umum
6.
Dapertemen Penelitian dan Pengembangan
7.
Dapertemen Proyek
Setiap dapartemen dikepalai oleh seorang
manajer yang bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas yang di bebankan.
3.
Menyangkut
pada sistem dan prosedur aturan-aturan kerja
Standard Operating
Procedure
1)
Aspek Lingkungan Hidup
Perseroan bergerak dalam bidang industri makanan dan minuman.
Melindungi lingkungan hidup merupakan salah satu dari tujuan jangka panjang
tanggung jawab sosial Perseroan sebagai produsen makanan dan minuman. Perseroan
selalu mentaati berbagai perundangan dan peraturan yang berkaitan dengan
lingkungan hidup, dan Perseroan selalu memenuhi kesepakatan-kesepakatan
tertentu sesuai dengan perizinan yang ada. Perseroan yakin bahwa kegiatan
operasi yang Perseroan lakukan telah mematuhi segala hal yang signifikan terkait
peraturan-peraturan tentang lingkungan hidup.
Perseroan melengkapi fasilitas produksi dengan peralatan
pengolahan limbah yang dibutuhkan dan mempekerjakan personal untuk memantau
kepatuhan terhadap standar lingkungan hidup yang ditetapkan. Kegiatan pengelolaan
limbah terutama sekali melibatkan pemantauan dan pembuangan limbah padat dan
limbah cair.
Di bidang produksi, sudah sejak didirikan Perseroan menggunakan
kemasan karton yang ramah lingkungan. Perseroan juga turut aktif berperanserta
dan bertindak sebagai sponsor dalam program Thanks To Nature, program yang
mengajak seluruh masyarakat untuk lebih mencintai dan turut memelihara
lingkungan hidup dengan tidak membuang sampah dimana saja, menghemat penggunaan
air dan enerji listrik, turut menanam berjuta pohon di seluruh Indonesia, dan
lain-lain.
2)
Aspek Ketenagakerjaan
Undang-undang Ketenagakerjaan merupakan dasar pijakan Perseroan
dalam masalah ketenagakerjaan. Perseroan selalu mematuhi aturan dan ketentuan
yang terdapat dalam undang-undang tersebut. Selain itu, Perseroan juga telah
memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang merupakan panduan bagi seluruh
karyawan dalam melaksanakan tugasnya.
PKB ini disusun oleh sebuah tim yang merupakan gabungan antara
wakil pihak Perseroan dengan pihak Serikat Pekerja dengan tujuan utama untuk
menjelaskan dan menegaskan hak dan kewajiban masing-masing pihak, baik yang
sudah ada atau pun yang belum diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaaan.
Perseroan juga mempunyai Peraturan Perusahaan yang merupakan panduan etika
kerja bagi golongan staf & manajerial.
Peraturan Perusahaan ini bisa berbentuk Surat Keputusan Direksi,
Memo Direksi, Pengumuman Direksi, dll. Baik PKB maupun Peraturan Perusahaan
mengatur bagaimana karyawan Perseroan harus menjalankan tugasnya sesuai dengan
hukum, nilai-nilai etika, dan perundang-undangan yang berlaku, dan melarang
untuk melakukan tindakan- tindakan yang bertentangan dengan aturan Perseroan
dan hukum serta perundangan yang berlaku.
3)
Aspek Pengembangan Sosial dan Kemasyarakatan
·
Kepedulian terhadap masyarakat sekitar
Terhadap masyarakat yang berlokasi di sekitar lokasi kantor dan
pabrik yang berada di Desa Cimareme dan Desa Gadobangkong, Perseroan berperan
secara aktif di bidang kesehatan masyarakat antara lain dengan memberikan
bantuan berupa alat-alat kesehatan yang diperlukan oleh Puskesmas dan Posyandu
yang ada di desa-desa tersebut.
Perseroan juga memberikan bantuan dana untuk penyuluhan tentang
kecukupan gizi dan kesehatan masyarakat bagi petugas-petugas Posyandu, yang
pada gilirannya akan memberikan penyuluhan kepada masyarakat.
Sampai saat ini Perseroan masih menyediakan dan menyalurkan air
bersih kepada masyarakat yang berdomisili di sekitar Perseroan dengan membuat
bak-bak penampungan air bersih lengkap dengan instalasi pemipaannya di beberapa
lokasi di sekitar Perseroan. Perseroan juga membantu menyediakan air bersih
untuk rumah-rumah ibadah dan sekolah-sekolah yang ada di sekitar lokasi
Perseroan, dengan membuatkan saluran pemipaan khusus tanpa melalui bak
penampungan. Total biaya yang telah dikeluarkan pada tahun 2014 untuk keperluan
kesehatan msyarakat, bantuan air bersih, dan keperluan lingkungan adalah +/-
Rp.480.000.000.-
·
Kepedulian di Bidang Pendidikan
Di bidang pendidikan Perseroan berperan-serta secara aktif
melalui program pemberian bea siswa, program bantuan pembangunan dan/atau
renovasi bangunan sekolah, atau menjadi sponsor dalam berbagai acara, seminar,
dan kegiatan-kegiatan yang bertemakan pendidikan. Dalam tahun 2014 biaya yang
telah dikeluarkan untuk keperluan program di bidang ini adalah Rp.
1.872.000.000.-
4)
Aspek Tanggung jawab Produk
Seluruh produk Perseroan telah mendapatkan persetujuan
pendaftaran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagaimana diwajibkan
kepada produsen yang memproduksi dan melakukan perdagangan produk makanan (dan
minuman) dalam kemasan ritel. Seluruh produk Perseroan telah mempunyai
sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia.
4.
Perhatian Pada Sarana
dan Peralatan
Sebagai perusahaan
yang memimpin pasar, sarana dan
prasarana didalam PT. Ultrajaya berstandar nasional bahkan internasional
yang berdaya guna untuk menciptakan produk yang baik dan menjadi yang terbaik.
Lalu mempermudah karyawan dan staff dalam bekerja karena teknologi canggih yang
dimiliki perusahaan, dan jam kerja yang efektif membuat para pekerja menaati
semua peraturan yang ada di dalam PT. Ultrajaya seperti mesin pendeteksi jam
masuk masing masing karyawan, membuat karyawan tidak bisa telat dalam bekerja,
dan alat alat keselematan kerja yang di pakai oleh karyawan juga demi menciptakan produk yang sterill.
Komentar
Posting Komentar