Etika Bisnis tugas ke-3


Nama   : Aina Ulmardiyah
NPM   : 10217366
Kelas   : 3EA06
ETIKA BISNIS
PT. ULTRA JAYA MILK INDUSTRY Tbk.

PT ULTRAJAYA MILK INDUSTRY Tbk.
Tugas Softskill Ke-3
a.       Produk           
Produk-produk yang diproduksi antara lain :
a.       Susu Segar UHT :
·         White Fresh Milk = Ultra Milk Full Cream dan Ultra Milk Low Fat Hi-Calcium
·         Flavored Fresh Milk : Ultra Milk, Ultra Mimi, Susu Sehat
b.         Minuman Teh UHT
·         Teh Kotak Jasmine Tea
·         Teh Bunga
·         Teh Kotak Fruit Flavored
c.         Susu Kental Manis
·         Ultra Milk
·         Cap Sapi
d.        Minuman Kesehatan UHT
·         Sari Kacang Ijo
·         Sari Asem Asli
e.         Mentega = Ultra Butter
f.          Teh Celup = teh kotak Jasmine & Black Tea

b.    Organisasi
·         Perhatian pada karyawan (suasana, kesejahteraan)
·         Perhatian pada tata kerja
·         Menyangkut pada sistem dan prosedur aturan-aturan kerja
·         Perhatian pada sarana/peralatan
1.  Perhatian pada karyawan
PT. Ultrajaya menyediakan beberapa fasilitas kesejahteraankaryawan selain gaji pokok salah satunya yaitu fasilitas pengobatan dan  perawatan kesehatan melalui dokter yang ditunjuk perusahaan untuk sebagian besar karyawan. Sedangkan untuk staf, disediakan anggaran dana tertentu misalnya bebas memilih dokter sesuai jabatannya. Dana kesehatan yang diberikan untuk karyawan  berupa asuransi kesehatan (ASKES), dana jaminan sosial (DJS), dan pengobatan di puskesmas. Selain itu perusahaan juga menyediakan pemeriksaan wajib bagi karyawan dengan bantuan sinar X dan vaksinasi yang dilakukan setiap tahun. Asuransi kesehatan sebesar 7% seluruhnya ditanggung oleh pihak perusahaan.
Fasilitas lain disediakan oleh PT. Ultrajaya adalah tinjangan keluarga, tunjangan hari raya, tunjangan kecelakaan kerja, tunjangan hari tua, alat keselamatan, dankesehatan kerja, tempat peribadatan, dan uang representatif bagi yang berprestasi di bidangnya. Karyawan di bagian produksi akan diberikan alat-alat kelengkapan kerja berupa pakaian kerja, sepatu karet, topi, dan alat-alat keselamatan kerja. Karyawan PT. Ultrajaya juga menjadi peserta asuransi sosial tenaga kerja yang meliputi asuransi kecelakaan 0,89% dari gaji serta asuransi kematian 0,5% dari gaji. Asuransi kecelakaan dan kematian ini seluruhnya ditanggung oleh perusahaan. Selain itu, PT. Ultrajaya juga menyediakan tabungan di hari tua sebesar 1,5% (0,5% dari perusahaan dan 1% dari gaji).

2.  Perhatian Pada Tata Kerja
Pembagian Tugas dan Wewenang
     Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS, dalam hal RUPS tidak menetapkan, maka pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan dalam Rapat Direksi berdasarkan jabatan masing-masing anggota Direksi. Selanjutnya Direksi menetapkan pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi sebagai berikut :
A.    Direktur Utama
1.      Merencanakan, mengkoordinasikan, mengarahkan, mengendalikan, mengawasi dan mengevaluasi tugas korporasi dan unit bisnis, agar seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan visi, misi, sasaran usaha, strategi, kebijakan dan program kerja yang ditetapkan;
2.      Menyelaraskan seluruh inisiatif-inisiatif internal Perseroan, serta memastikan terjadinya peningkatan kemampuan bersaing Perseroan,
3.      Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas operasional di bidang pelaksanaan audit internal, kesekretariatan korporasi, pelayanan hukum, serta memastikan kepatuhan terhadap hukum regulasi;
4.      Memastikan pelaksanaan GCG di Perseroan;
5.      Memastikan informasi yang terkait dengan korporasi selalu tersedia bila diperlukan oleh Dewan Komisaris;
6.      Menyelenggarakan dan memimpin Rapat Direksi secara periodik sesuai ketetapan Direksi atau rapat-rapat lain apabila dipandang perlu sesuai usulan Direksi;
7.      Mengesahkan Keputusan Direksi tentang Kebijakan Manajemen Perseroan;
8.      Mewakili Perseroan di dalam maupun di luar pengadilan berdasarkan persetujuan anggota Direksi lainnya pada Rapat Direksi;
9.      Menunjuk anggota Direksi lain untuk bertindak atas nama Direksi.
  
B.     Direktur Operasi
1.      Merencanakan, mengkoordinasikan, mengarahkan, mengendalikan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas operasional bidang produksi, pemasaran, keselamatan kerja, lingkungan, pemeliharaan dan rekayasa, serta kantor-kantor perwakilan dan depo;
2.      Mengembangkan program efisiensi dan manajemen mutu serta memastikan dilaksanakannya secara konsisten di lingkungan unit-unit kerja;
3.      Memastikan informasi yang terkait dengan unit kerjanya selalu tersedia untuk Dewan Komisaris;
4.      Memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijakan dalam lingkup kewenangan Direktur Operasi;
5.      Mengesahkan Keputusan Direksi tentang Standard Operating Procedure terkait dengan bidang kerja Direktorat Operasi;
6.      Memberikan putusan bisnis Direktorat Operasi sesuai lingkup kewenangannya;
7.      Memimpin pembinaan pekerja sesuai pedoman yang berlaku.

C.     Direktu Utama
1.      Merencanakan, mengkoordinasikan, mengarahkan, mengendalikan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas operasional bidang kebendaharaan, akuntansi, anggaran, pendanaan, portfolio Anak Perusahaan dan manajemen risiko;
2.      Merencanakan, mencari dan memastikan penyediaan dana untuk pengembangan Perseroan sesuai dengan rencana strategis Perseroan;
3.      Memastikan informasi yang terkait dengan unit kerjanya selalu tersedia untuk Dewan Komisaris;
4.      Mengelola portfolio investasi keuangan dan keputusan financial untuk mencapai nilai tambah maksimal dan tercapainya tujuan-tujuan Perseroan sesuai ketetapan Direksi;
5.      Memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijakan dalam lingkup kewenangan Direktur Keuangan;
6.      Mengesahkan Keputusan Direksi tentang Standard Operating Procedure terkait dengan bidang kerja Direktorat Keuangan;
7.      Memberikan putusan bisnis Direktorat Keuangan sesuai lingkup kewenangannya;
8.      Memimpin pembinaan pekerja sesuai pedoman yang berlaku.
                                                                                                                     
       Wewenang tertinggi berada pada pemegang saham yang mempercayakannya kepada dewan komisaris. Pengelolaan perusahaan secara langsung dijalankanoleh direktur pelaksana dengan membawahi :
1.      Dapartemen Pabrik
2.      Dapertemen Pemasaran
3.      Dapertemen Keuangan
4.      Dapertemen Administrasi
5.      Dapertemen Umum
6.      Dapertemen Penelitian dan Pengembangan
7.      Dapertemen Proyek

Setiap dapartemen dikepalai oleh seorang manajer yang bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas yang di bebankan.

3.    Menyangkut pada sistem dan prosedur aturan-aturan kerja
Standard Operating Procedure
1)      Aspek Lingkungan Hidup
Perseroan bergerak dalam bidang industri makanan dan minuman. Melindungi lingkungan hidup merupakan salah satu dari tujuan jangka panjang tanggung jawab sosial Perseroan sebagai produsen makanan dan minuman. Perseroan selalu mentaati berbagai perundangan dan peraturan yang berkaitan dengan lingkungan hidup, dan Perseroan selalu memenuhi kesepakatan-kesepakatan tertentu sesuai dengan perizinan yang ada. Perseroan yakin bahwa kegiatan operasi yang Perseroan lakukan telah mematuhi segala hal yang signifikan terkait peraturan-peraturan tentang lingkungan hidup.
Perseroan melengkapi fasilitas produksi dengan peralatan pengolahan limbah yang dibutuhkan dan mempekerjakan personal untuk memantau kepatuhan terhadap standar lingkungan hidup yang ditetapkan. Kegiatan pengelolaan limbah terutama sekali melibatkan pemantauan dan pembuangan limbah padat dan limbah cair.
Di bidang produksi, sudah sejak didirikan Perseroan menggunakan kemasan karton yang ramah lingkungan. Perseroan juga turut aktif berperanserta dan bertindak sebagai sponsor dalam program Thanks To Nature, program yang mengajak seluruh masyarakat untuk lebih mencintai dan turut memelihara lingkungan hidup dengan tidak membuang sampah dimana saja, menghemat penggunaan air dan enerji listrik, turut menanam berjuta pohon di seluruh Indonesia, dan lain-lain.
2)      Aspek Ketenagakerjaan
Undang-undang Ketenagakerjaan merupakan dasar pijakan Perseroan dalam masalah ketenagakerjaan. Perseroan selalu mematuhi aturan dan ketentuan yang terdapat dalam undang-undang tersebut. Selain itu, Perseroan juga telah memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang merupakan panduan bagi seluruh karyawan dalam melaksanakan tugasnya.
PKB ini disusun oleh sebuah tim yang merupakan gabungan antara wakil pihak Perseroan dengan pihak Serikat Pekerja dengan tujuan utama untuk menjelaskan dan menegaskan hak dan kewajiban masing-masing pihak, baik yang sudah ada atau pun yang belum diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaaan. Perseroan juga mempunyai Peraturan Perusahaan yang merupakan panduan etika kerja bagi golongan staf & manajerial.
Peraturan Perusahaan ini bisa berbentuk Surat Keputusan Direksi, Memo Direksi, Pengumuman Direksi, dll. Baik PKB maupun Peraturan Perusahaan mengatur bagaimana karyawan Perseroan harus menjalankan tugasnya sesuai dengan hukum, nilai-nilai etika, dan perundang-undangan yang berlaku, dan melarang untuk melakukan tindakan- tindakan yang bertentangan dengan aturan Perseroan dan hukum serta perundangan yang berlaku.
3)      Aspek Pengembangan Sosial dan Kemasyarakatan
·         Kepedulian terhadap masyarakat sekitar
Terhadap masyarakat yang berlokasi di sekitar lokasi kantor dan pabrik yang berada di Desa Cimareme dan Desa Gadobangkong, Perseroan berperan secara aktif di bidang kesehatan masyarakat antara lain dengan memberikan bantuan berupa alat-alat kesehatan yang diperlukan oleh Puskesmas dan Posyandu yang ada di desa-desa tersebut.
Perseroan juga memberikan bantuan dana untuk penyuluhan tentang kecukupan gizi dan kesehatan masyarakat bagi petugas-petugas Posyandu, yang pada gilirannya akan memberikan penyuluhan kepada masyarakat.
Sampai saat ini Perseroan masih menyediakan dan menyalurkan air bersih kepada masyarakat yang berdomisili di sekitar Perseroan dengan membuat bak-bak penampungan air bersih lengkap dengan instalasi pemipaannya di beberapa lokasi di sekitar Perseroan. Perseroan juga membantu menyediakan air bersih untuk rumah-rumah ibadah dan sekolah-sekolah yang ada di sekitar lokasi Perseroan, dengan membuatkan saluran pemipaan khusus tanpa melalui bak penampungan. Total biaya yang telah dikeluarkan pada tahun 2014 untuk keperluan kesehatan msyarakat, bantuan air bersih, dan keperluan lingkungan adalah +/- Rp.480.000.000.-
·         Kepedulian di Bidang Pendidikan
Di bidang pendidikan Perseroan berperan-serta secara aktif melalui program pemberian bea siswa, program bantuan pembangunan dan/atau renovasi bangunan sekolah, atau menjadi sponsor dalam berbagai acara, seminar, dan kegiatan-kegiatan yang bertemakan pendidikan. Dalam tahun 2014 biaya yang telah dikeluarkan untuk keperluan program di bidang ini adalah Rp. 1.872.000.000.-
4)      Aspek Tanggung jawab Produk
Seluruh produk Perseroan telah mendapatkan persetujuan pendaftaran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagaimana diwajibkan kepada produsen yang memproduksi dan melakukan perdagangan produk makanan (dan minuman) dalam kemasan ritel. Seluruh produk Perseroan telah mempunyai sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia.

4.    Perhatian Pada Sarana dan Peralatan
       Sebagai perusahaan yang memimpin pasar, sarana dan  prasarana didalam PT. Ultrajaya berstandar nasional bahkan internasional yang berdaya guna untuk menciptakan produk yang baik dan menjadi yang terbaik. Lalu mempermudah karyawan dan staff dalam bekerja karena teknologi canggih yang dimiliki perusahaan, dan jam kerja yang efektif membuat para pekerja menaati semua peraturan yang ada di dalam PT. Ultrajaya seperti mesin pendeteksi jam masuk masing masing karyawan, membuat karyawan tidak bisa telat dalam bekerja, dan alat alat keselematan kerja yang di pakai oleh karyawan  juga demi menciptakan produk yang sterill.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tanggung Jawab dan Kegelisahan

Cerpen Sebuah Akhir